UU Penyiaran! Youtube Bakal Diawasi Langsung oleh KPI

PrimaBerita – Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) dikabarkan tengah berupaya menyusun peraturan sebagai dasar hukum untuk pengawasan konten digital dari YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis lainnya.

Pernyataan Agung Suprio

Ketua KPI Pusat Agung Suprio, mengatakan pengawasan di media digital tersebut perlu dilakukan untuk memastikan konten-kontennya memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

“Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran,” ujarnya

Hal tersebut tak terlepas dari peralihan sebagian besar masyarakat dari media konvensional televisi dan radio ke media digital macam YouTube, Facebook, dan Netflix. Dengan begitu, nantinya bukan konten siaran di televisi saja yang diawasi KPI, tapi juga konten di platform internet.

KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera melakukan revisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) lantaran sudah cukup usang.

Baca juga: Gulung Tikar! Gara-Gara Peningkatan Harga Cabai yang Terus Naik

Add a Comment