2 Restoran di Kelapa Gading Didenda 5 Juta Karena Biarkan…

2 restoran di kelapa gading didenda

PrimaBerita – Sejumlah 2 restoran di kawasan Kelapa Gading didenda Rp 5 juta karena biarkan pelanggan restorannya makan di tempat. Hal ini terkait karena tidak menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19. Kedua tempat makan itu terkena sanksi dalam razia minggu malam (17/05/2020).

“Kita perlihatkan tempat yang dikecualikan pun sesuai dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 seperti rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi tapi wajib menaati protokol kesehatan,” terang kepala Satpol PP kota administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid melalui keterangan tertulis (18/05/2020).

Lihat Juga: Najwa Shihab Lebih Gugup Hadapi Syahrini Ketimbang Ahok

Adapun sanksi denda masing-masing sejumlah Rp 5 juta tersebut akan ditransfer ke rekening pemda (pemerintah setempat). Dimana sanksi tersebut sesuai dengan pasal 7 Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2020.

Meski penerapan PSBB masih diberlangsungkan, namun restoran atau rumah makan masih diizinkan beroperasi. Akan tetapi dengan syarat pelanggan harus membawa pulang makanan yang sudah dibeli.

Ditambahnya lagi pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari pembelajaran supaya tak banyak masyarakat yang terpapar virus corona dari pemberian fasilitas makan di tempat.

“Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang dan membuat ini menjadi hal biasa,” tambah Yusuf.

Dengan demikian sebanyak 2 restoran di Kelapa Gading yang didenda Rp 5 juta karena sudah biarkan pelanggan makan di restorannya dilakukan demi mencegah covid-19.

Disebutkannya lagi, ada 2 jenis sanksi sebenarnya yang bakal dikenai bagi pelanggar. Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif dan denda.

“Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta,” demikian menurut peraturan gubernur.

Sementara sanksi administratif dilakukan dengan menghentikan sementara atau bahkan melakukan penyegelan bagi restoran/rumah makan yang melanggar aturan terkait protokol kesehatan covid-19.

Add a Comment