Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Rincian Tarifnya

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

PrimaBerita – Iuran BPJS Kesehatan resmi naik lagi pada hari ini (7/6). Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020, Rabu (1/7/2020).

Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Saat itu, besaran iuran yang berlaku yaitu kelas I Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000 per peserta per bulan.
Tarif tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020. Sebab, Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020, membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, mengenai iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, II, dan III. MA beralasan besaran iuran tersebut tidak sesuai ketentuan konstitusi.
Akhirnya, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500 per peserta per bulan. Besaran iuran ini berlaku dari April-Juni 2020. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret dialihkan menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.

JanuariMaret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019

Kelas I Rp 160.000
Kelas II Rp 110.000
Kelas III Rp 42.000

AprilJuni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018

Kelas I Rp 80.000
Kelas II Rp 51.000
Kelas III Rp 25.500

Juli 2020seterusnya

Kelas I Rp 150.000
Kelas II Rp 100.000
Kelas III Rp 42.000*
*Catatan:
1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.

Add a Comment