PSBB di Jakarta Resmi Diperpanjang Hinggal 22 Mei Mendatang

Corona di Indonesia Diprediksi Bakalan Tak Selesai Tahun Ini

PrimaBeritaPembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta resmi diperpanjang hingga tanggal 22 mei 2020 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerangkan dalam tahap berlanjut ini tidak ada lagi himbauan maupun sosialisasi lunak. Bagi setiap pelanggar PSBB akan langsung dilakukan tindakan. Tidak ada lagi hanya sebatas peringatan.

Ia pun berharap agar warganya tidak melanggar PSBB dengan berkerumunan di luar rumah masing-masing. Selain itu perusahaan juga diharapkan supaya ditutup sementara sesuai dengan berlakunya peraturan Pembatasan Sosial Skala Besar.

Pasalnya telah ada kasus positif corona virus disease 2019 (covid-19) pada karyawan perusahaan di luar sektor yang masih diperbolehkan.

Baca Juga: Jika PSBB Gagal, Langkah Berikutnya Apa?

Penuturan tersebut disampaikan Anies dalam konferensi persnya di balai kota Jakarta (22/04/2020). Mematuhi aturan PSBB dilaksanakan demi menekan kurva penyebaran virus corona.

PSBB di Jakarta yang resmi diperpanjang hingga 22 mei, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kedisiplinan.

Baik terhadap masyarakat yang masih berkerumun maupun kepada perusahaan yang tetap masih beroperasi.

Diketahui sebelumnya dalam pemberlakukan PSBB tahap pertama, gubernur DKI Jakarta menyebut semuanya bersifat educational (bersifat pembelajaran). Para pelanggar masih diberi teguran serta himbauan tentang PSBB.

Menurut salah satu pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan atau yang akrab disapa Astina, belum berhasilnya PSBB ini karena tidak adanya penindakan serta pengawasan pemprov dengan baik.

“Belum berhasilnya PSBB karena tidak berjalannya penindakan dan pengawasan pemprov dengan baik, pelanggaran masih banyak, kantor beroperasi (di luar sektor strategis) tidak tutup,” beber Astina melalui keterangan tertulis, kamis, 23 april 2020.

Keramaian/kerumunan orang terparah dalam catatannya adalah moda transportasi KRL pada tanggal 16 april 2020. Dan juga yang terjadi pada pasar ikan hias Jatinegara pada 19 april 2020 lalu.

“Jadi pemerintah pusat harus turun tangan, khususnya dalam pendistribusian masalah bantuan sosial juga, awasi,” pungkas Azas Tigor Nainggolan.

Add a Comment