Mantap ! Untuk Pekerja Manufaktur Gajian Bebas Pajak

PrimaBerita – Pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak untuk menopang roda perekonomian. Salah satunya pembebasan pajak gaji atau pajak Penghasilan(PPh) 21 selama 6 bulan. Khususnya untuk pekerja manufaktur gajian akan bebas pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak mulai dari PPh 21, 22 hingga 25. Insentif itu dikhususkan untuk pekerja sektor manufaktur gajian bebas pajak karena sektor tersebut sektor yang terpukul dengan adanya virus corona.

Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut telah dilaporkan ke pada Presiden Jokowi untuk mendapatkan penyempurnaan.

Sektor manufaktur dipilih lantaran dianggap sebagai sektor yang paling terpukul dari wabah virus corona. Apalagi WHO susah menetapkan wabah COVID-19 adalah pandemi.

Ia menambahkan sektor manufaktur setelah tourism merupakan sektor yang sangat terpukul dengan adanya diumumkan WHO pandemi flu.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama. Dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Add a Comment