Grab Beberkan Aturan Lawas Penghambat Industri Indonesia

PrimaBerita – Grab menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang segala aturan lawas yang justru menghambat perkembangan bisnis di era Industri 4.0. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata bahkan mengatakan bisnis Grab sempat terbentur aturan Undang Undang yang diundangkan pada tahun 1960-an.

Regulasi UU

“Mohon maaf ya saya temukan satu regulasi yang membuat bisnis kami agak sulit regulasi itu bentuknya UU tahun 1960. Bisa dibayangkan tidak,” kata Ridzki saat acara Business Innovation Gathering (BIG) 2019, di LIPI, Kamis (19/12).

Ridzki mengatakan undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Pertama di Indonesia. Baginya aturan lawas yang berusia hampir 59 tahun itu tidak sesuai dengan kondisi era industri 4.0

“Itu keadaan sangat jauh berbeda. Beberapa terminologi baru diasosiasikan dengan satu perusahaan BUMN tertentu. Padahal itu adalah industri. Bukan perusahaan,” ujar Ridzki.

Distorsi

Ridzki mengatakan selain aturan lawas ada pula aturan turunan yang menyebabkan distorsi terhadap industri 4.0. Ia kemudian memberikan contoh soal penerapan kendaraan listrik yang dinamakan GrabCar Electric Vehicle (GrabCar EV) yang turut terkena distorsi.

Ridzki mengatakan ada suatu proses yang mengharuskan nilai jual kendaraan. Ridzki mengatakan nilai jual kendaraan untuk mengetahui Bea Balik Nama (BBN)

“Urusan jadi panjang karena tidak dapat ditentukan buat balik namanya. Semangatnya luar biasa sekali tapi ada hal-hal kecil yang bisa memblokir semangat itu,” kata Ridzki.

“Regulation legacy harus dipindai. Saya sudah bilang ke Kemenristek juga,” tambahnya.

Saat ditanya tarif perjalanan GrabCarEV, Ridzki mengatakan tarif tidak akan jauh berbeda dibandingkan layanan GrabCar Plus.

Hingga saat ini, Ridzki mengatakan pihaknya belum menentukan tarif layanan GrabCarEV.  Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang menentukan lokasi-lokasi penempatan kendaraan listrik Grab.

Add a Comment