Tidak Lagi Haram, Arab Saudi Merayakan Hari Valentine

PrimaBerita – Warga Arab Saudi merayakan Hari Valentine dan rela membeli banyak hadiah untuk orang-orang tercinta mereka. Yang tadinya haram kini Valentine tidak lagi haram.

Seperti dilansir media Saudi, Arab News, Jumat (14/2/2020). Sebagian warga Saudi rela menghabiskan banyak uang untuk membelikan hadiah bagi orang-orang tercinta mereka saat Hari Valentine. Mulai dari bunga, cokelat, balon-balon hingga boneka beruang yang bertemakan Hari Valentine.

Untuk membantu publik Saudi, Arab News merilis ulasan khusus yang berisi panduan penting dalam merayakan Hari Valentine yang kini tidak lagi haram di kerajaan tersebut.

Dalam panduannya, Arab News menyarankan pembacanya untuk merayakan Hari Valentine dengan melakukan perjalanan romantis bersama pasangan, atau menyewa yacht di Laut Merah, hingga menginap di hotel warisan budaya di oasis yang ada di wilayah Eastern Province di negara tersebut.

Arab News juga memberikan panduan dalam memilih hadiah untuk orang tercinta saat Hari Valentine, baik untuk pasangan wanita maupun pasangan pria. Anggaran untuk setiap opsi juga disertakan dalam ulasan Arab News. Beberapa panduan soal hadiah juga diberikan langsung oleh para pembaca Arab News.

Tidak hanya itu, ada juga informasi-informasi yang diberikan soal tempat terbaik untuk makan malam romantis dengan pasangan saat Hari Valentine.

Diketahui bahwa beberapa tahun lalu, perayaan Hari Valentine seringkali dilakukan dengan diam-diam dan penuh kerahasiaan. Warga Saudi yang merayakan Hari Valentine sebelumnya khawatir jika ketahuan oleh polisi syariah.

Perubahan terjadi tahun 2018, ketika mantan Presiden Komisi Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (CPVPV) untuk wilayah Mekkah, Sheikh Ahmed Qasim Al-Ghamdi, menetapkan Hari Valentine tidak bertentangan dengan ajaran atau doktrin Islam.

CPVPV merupakan otoritas keagamaan pada pemerintah Saudi yang mengatur penerapan doktrin Islam atau hisbah.

Saat itu, Sheikh Ahmed menyatakan bahwa merayakan kasih sayang merupakan hal universal dan tidak terbatas pada orang-orang non-muslim saja.

Add a Comment