Begini Status Penghina Risma Setelah Laporan Penghinaan dicabut

PrimaBerita – Tri Rismaharini , Wali Kota Surabaya telah mencabut laporan penghinaan yang dilakukan oleh Zikria Dzatil di media sosial. Meski laporan telah dicabut, hingga kini warga Bogor tersebut masih berada di dalam tahanan Polrestabes Surabaya.

Untuk penangguhan penahanan Zikria pihak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengaku belum bisa memberi penangguhan. Masih dipertimbangkan oleh pihaknya.

Selain itu, Sudamiran juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus akan dilanjutkan atau tidak. Untuk menunggu hasil tersebut, Zikria masih tetap ditahan.

Sudamiran mengatakan ada tahapan gelar perkara yang harus dilalui sebelum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.

“Semua harus melalui gelar perkara. Kita dari lidik ke sidik gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara. Ada ndak ada (bukti) ya tetap kita lakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Apalagi, jelas dia, pasal yang menjerat pasal 27 ayat 3-nya itu merupakan delik aduan.

Namun, Zikria juga dijerat pasal 28 UU ITE yang merupakan delik murni. Hal inilah yang membuat pihaknya tak bisa langsung membebaskan Zikria, meski laporan pengaduannya telah dicabut Risma.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes Surabaya.

Itu setelah Zikria Dzatil mengirim surat permohonan maaf sebanyak dua kali, yang dikhususkan untuk Risma dan warga Surabaya. Risma pun sudah memaafkan penghinaan Zikria.

Ira mengatakan dirinya mengantarkan surat pencabutan laporan penghinaan pada Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Add a Comment