WNA Ini Nekat Berenang dari Timor Leste Ke Australia Karena tidak…..

PrimaBerita – Seorang WNA atau warga negara asing nekat berenang dari Timor Leste ke Australia karena tidak memiliki cukup uang untuk kembali pulang ke negara asalnya dan visa tinggal di Timor Leste sudah habis.

Haminoumna Abdul Rahman, WNA asal Aljazair nekat akan berenang dari Timor Leste ke Australia. Karena kondisi cuaca sedang buruk dan ombak cukup besar, akhirnya ia terdampar di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Kapolres Malaka Albert Neno mengatakan Haminoumna ditemukan nelayan di Pantai Motadikin, Kecamatan Malaka Tengah pada Sabtu (11/01) sekitar pukul 20.00 WITA. Ia pun segera diboyong ke Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Betun (RSUPP) untuk menjalani perawatan medis.

Usut punya usut, lelaki 31 tahun ini sempat tinggal di Dili, ibukota Timor Leste selama beberapa bulan sejak Desember 2019. Statusnya adalah turis backpacker.

Kepada petugas, Haminoumna mengaku hendak ke Suai, untuk berenang menuju perairan Australia. Dia mengaku dapat informasi dari warga lokal, bahwa jarak pesisir Suai menuju kawasan Negeri Kanguru relatif dekat.

Sekedar Informasi untuk diketahui

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian UU Keimigrasian, visa adalah keterangan tertulis yang diberikan pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia atau dasar pemberian izin tinggal

Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku.

Visa dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yang meliputi:

a. Visa Diplomatik;
b. Visa Dinas;
c. Visa Singgah;
d. Visa Kunjungan; dan
e. Visa Tinggal Terbatas.

Masing-masing jenis Visa sebagaimana peruntukannya adalah sebagai berikut :
a. Visa Diplomatik bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;

b. Visa Dinas bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah
Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional,
tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik;

c. Visa Singgah bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara
Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau
kembali ke negara asal;

d. Visa Kunjungan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan
dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya
dan usaha;

e. Visa Tinggal Terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk :

1) menanamkan modal;

2) bekerja;

3) melaksanakan tugas sebagai Rohaniwan;

4) mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;

5) menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia;

6) menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak-anak sah di bawah umur dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1), angka 2), angka 3) dan angka 4);

7) Repatriasi.

 

Add a Comment