Penghargaan Pin Emas, Berikut Kasus Perumahan Syariah Fiktif

PrimaBerita – Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono memberikan penghargaan berupa pin emas kepada 26 anggotanya yang berprestasi karena mengungkap kasus mafia properti. Kasus yang berhasil diungkap anggota Polda Metro itu salah satunya kasus perumahan syariah fiktif.

Sebanyak 26 anggotanya diberikan penghargaan pin emas oleh Kapolda yang diwakili oleh Brigjen Wahyu. Kasus itu sendiri sudah pernah dirilis oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Baca juga : Resmi Daftar Ke PDIP, Bobby Nasution Maju Pilkada Medan

Sindikat perumahan syariah fiktif itu sudah beraksi sejak 2015 hingga 2019. Para pelaku awalnya berpura-pura menawarkan kepada masyarakat mengenai pembangunan perumahan syariah. Modusnya, pelaku menawarkan cicilan rendah dengan kredit tanpa bunga.

Setelah uang disetor oleh korban, rumah yang dijanjikan pelaku tak juga terwujud. Bahkan para pelaku melarikan diri membawa uang dari para korban.

Setidaknya, ada lima lokasi perumahan yang ditawarkan yakni Perumahan De’ Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi, Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat, serta Perumahan Pesona Darusalam Lampung.

“Korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang dan uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak 23 miliar rupiah,” ujar Gatot.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Baca juga : Putri Mahkota Kerajaan Denmark Berkunjung Ke Keraton Yogyakarta

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Add a Comment