Memangkas Waktu, Sidang Perceraian Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Primaberita – Sidang perceraian kini bisa dilakukan secara online. Hal tersebut tentu saja akan memangkas waktu yang terbuang percuma saat persidangan cerai datang ke tempat.

Teknologi kini semakin berkembang tak terkecuali urusan persidangan.

Baca juga : Jerman Gelar Sayembara, Hadiah Sebesar Rp 7,7 M Untuk Mencari…

Khusus untuk yang ingin mengurus perceraian kini bisa melalui gadget dan tidak perlu bolak balik menghadiri sidang. 

Dikatakan Humas Pengadilan Agama (PA)  Surabaya, Agus Suntono, penggugat cerai sekalipun tidak didampingi pengacara tidak perlu sering ke pengadilan.

Cukup datang sekali ke pengadilan membuat akun e-litigasi terdaftar untuk mengajukan gugatan. 

Setelah itu, mediasi. Jika tidak bisa damai, perkara akan dilanjutkan persidangan secara online. Materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik sampai bukti-bukti surat bisa diunggah secara online. 

Putusan juga dilakukan secara online. Hakim akan mengunggah salinan putusan yang bisa diunduh para pihak.

“Kalau sidang di pengadilan kan menyita waktu. Kalau secara online kan bisa dari rumah. Gugat cerai sudah bisa dari rumah,” ujarnya.

Selain Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Pengadilan Agama (PA) Kelas I di Martapura, Kalimantan Selatan juga menerima sidang perceraian berbasis online.

Jika sebelumnya pasangan yang ingin bercerai harus memenuhi panggilan sidang di pengadilan, atau minimal mewakilkan ke kuasa hukumnya, kini persidangan bisa tetap berlangsung meski kedua pasangan berada di rumah sekali pun.

Baca juga : Habib Rizieq Serukan Aksi Berjilid, Hukuman Mati Untuk Penoda Agama

Ada sejumlah aturan hukum di Indonesia yang mengatur ketentuan hadir pada sidang perceraian seperti yang dibahas di Hukum Online, di antaranya UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dan UU Peradilan Agama.

Jika merujuk ke aturannya, dalam sidang cerai pertama saat upaya perdamaian, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali salah satu atau kedua pihak tinggal di luar negeri atau berhalangan hadir, kehadirannya bisa diwakilkan kuasa hukum. Tapi untuk kepentingan pemeriksaan, hakim bisa memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.

Add a Comment