Petisi Dosen UGM Menolak Revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi

Pimpinan KPK

Pimpinan KPK sendiri memastikan telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait revisi UU KPK. Surat tersebut dikirimkan pimpinan KPK ke Jokowi pada Jumat (6/9) ini.

“Surat sudah dikirim,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo

Dalam surat yang ditandangani oleh lima pimpinan KPK, lembaga antirasuah itu meminta Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ihwal revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

KPK Meminta Presiden

Intinya, KPK meminta Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) guna membahas revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi dengan DPR.

“Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres,” kata Agus.

Poin-Poin

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Baca juga: Perubahan Rute Perluasan Ganjil Genap di Agustus

Add a Comment