UU Penyiaran! Youtube Bakal Diawasi Langsung oleh KPI

Norma Berlaku

Sementara itu menurut Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat, pengawasan ini tidak akan menghancurkan Netflix dan YouTube. Ia menegaskan apa yang dilakukan KPI adalah ingin memberikan panduan terkait norma-norma yang berlaku.

“Nanti ada aturan seperti pemberhentian sementara, di-banned. Ditegur dulu, kemudian diberikan ban, habis itu kan kalau pidana itu macam ada yang denda dan segala macam,” lanjut Yuliandre.

 “Kami tidak akan membatasi, melarang konten, tidak. Itu kan lebih kepada panduan, sehingga konten-konten itu terarah dengan baik,” tuturnya.

Yuliandre menambahkan, konten-konten yang dianggap melanggar aturan KPI nantinya akan diberhentikan sementara hingga diblokir. Ada juga denda yang bisa saja dikenakan terhadap pengelola platform.

Baca juga: Anies Baswedan Bakal Melakukan Perubahan Lalu Lintas. Salah Satunya

Add a Comment