Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

PrimaBerita – Presiden Jokowi, telah bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat peraturan presiden yang telah disahkannya. Pembubaran tersebut berlaku sejak senin kemarin, 20 juli 2020 atau sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2020 diteken oleh Jokowi.

Pasal 20 dalam Perpres tersebut telah mencabut Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 7 Tahun 2020. Sebagaimana telah diubah dalam Keppres No 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mana selama ini dipimpin oleh Doni Monardo.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” kutipan dari salinan Perpres.

Baca Juga: BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam

Sementara itu pelaksanaan fungsi serta tugas gustu baik nasional maupun pada daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Begitupun sesuai dengan Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni Monardo selaku kepala BNPB.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya dilaksanakan oleh komite kebijakan dan/atau satugas tugas penanganan covid-19/satuan tugas penanganan covid-19 daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi pasal 20 ayat 2 huruf c.

Untuk Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19. Komite ini telah dibentuk Jokowi dan memilih Erick Thohir sebagai pimpinan tim tersebut. Maka menteri BUMN akan melakukan koordinasi antara satgas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni Monardo. Serta satgas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin oleh Budi Sadikin.

Di samping itu perihal presiden Jokowi yang telah bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jokowi juga membubarkan 18 lembaga lainnya. Pembubaran ini pun diatur berdasarkan aturan yang sama. Yaitu berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.

Add a Comment