Ada Materai Digital?? Ini Harga dan Cara Pemakaiannya

Primberita – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati mengusulkan perubahan tarif bea materai menjadi satu tarif sebesar Rp 10.000. Ia juga tengah menyiapkan materai digital untuk dokumen digital.

“Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap, yaitu menjadi Rp 10ribu,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Profil Sri Mulyani, Menteri Terbaik Dunia Asal Indonesia

Materai Digital

Sri Mulyani juga tengah menyiapkan materai digital untuk dokumen digital pada revisi UU bea meterai tersebut. Menurutnya, saat ini yang menjadi objek bea meterai baru hanya dokumen dalam bentuk kertas saja. 

Namun, sejalan dengan kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan internet maka banyak dokumen yang diproduksi dalam bentuk digital.

“Oleh karena itu, di dalam RUU bea materai ini diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital,” ujar Sri Mulyani.

Add a Comment