Miris, Wanita Penyandang Disabilitas Di Lampung Diperkosa Ayah, Kakak Dan Adik Kandungnya Sendiri Hingga Ratusan Kali

Primaberita.com – Malang benar nasib seorang wanita penyandang disabilitas berinisial AG (18) asal Lampung. Ia di perkosa ratusan kali oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya.

Peristiwa miris itu mulai terkuak saat Satgas Perlindungan Anak meminta izin kepada pihak keluarga untuk memberi pendampingan kepada AG yang diketahui mengalami keterbelakangan mental.

Pihak keluarga pun kemudian memberikan izin. Satgas Perlindungan Anak pun membawa AG untuk diperiksa psikolog. Dan hasil dari pemeriksaan itu begitu mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang direkam oleh psikolog, AG dengan polosnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri. Dia tidak tahu bahwa kehormatannya telah direnggut oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya.

“Dari keahlian psikolog itu, akhirnya semua terungkap bahwa anak ini ternyata telah menjadi korban kekerasan seksual.” ujar Ketua Satgas Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Pekon Panggungrejo, Tarseno.

“Mengejutkan karena anak ini tidak menyadari bahwa dia itu mengalami kekerasan seksual. Karena waktu itu kami tidak boleh masuk, kami diberi informasinya, diberi videonya waktu wawancara berlangsung. Katanya dengan polosnya ‘kalau malam bapaknya suka naikin, buka celana, itunya bapak dimasukin’. Kira-kira seperti itu lah,” lanjut Tarseno.

Mendapati hasil dan informasi tersebut, Tarseno dan Satgas Perlindungan Anak pun tak tinggal diam. Mereka menyebar di kampung tempat korban dan keluarganya tinggal untuk menggali informasi lebih jauh mengenai kesaksian AG saat diperiksa psikolog.

“Kami satgas ada 10 orang yang aktif. Kami menyebarkan anggota untuk mencari informasi ini. Ternyata anak ini suka ke warung tiap pagi. Kemudian kami minta tukang warung ini mengorek keterangan.” papar Tarseno lagi.

Lama-lama anak ini ngaku dengan yang punya warung ini. Lebih pasti lagi satgas kami yang perempuan mengorek langsung informasi ke korban pelan-pelan. Dia lalu ngaku bagaimana perlakuan ayahnya, kakaknya, dan adiknya. Terbuka semua,” tambahnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari berbagai saksi, disepakati agar melaporkan kasus ini kepada Polsek Sukoharjo pada Rabu (20/2). Mendapat laporan ini, tim Tekab 308 yang dipimpin Kapolsek Sukoharjo langsung bergerak ke rumah ayah korban yakni JM.

JM, SA, dan JM yang merupakan ayah, kakak dan adik korban pun dibawa polisi ke Polsek Sukoharjo. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

Add a Comment