Terkait Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Sebut Habib Bahar Bin Smith Terancam 9 Tahun Penjara

Primaberita.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Habib Bahar bin Smith terancam 9 tahun penjara terkait aksi penganiayaan yang dilakukan nya.

Menurut Wisnu, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, tengah lakukan pemberkasan untuk melimpahkan kasus Bahar, kepada Kejaksaan.

“Ancaman hukuman (Habib Bahar) sembilan tahun. Untuk saat ini masih diperpanjang penahanannya sesuai KUHP, karena tengah proses pemberkasan,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, hukuman itu sesuai dengan pasal 170, 351, 333, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith diketahui melakukanpenganiayaan terhadap 2 orang remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).

Keduanya dianiaya Habib Bahar lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Bogor.

Add a Comment