Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan Polda Jabar

Primaberita.com – Usai menjalani pemeriksaan, Habib bahar bin Smith akhirnya resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dan kini di tahan di Polda Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto , penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Selain Habib Bahar, polisi menetapkan lima tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu.

“Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum. Dari kasus ini kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor,” ujar Irjen Agung Budi Maryoto.

Dalam tuntutan nya, polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12) lalu dengan korban MHU (17) dan ABJ (18).

Add a Comment