Miris! Diperkosa 4 Kali Oleh Atasannya, Karyawati BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat

Primaberita.com – Nasib malang harus diterima oleh seorang karyawati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berinisial RA. Ia menjadi korban pelecehan seksual oleh atasan nya dan kemudian di pecat dari pekerjaan nya.

Peristiwa bejat itu di sebut RA terjadi mulai kurun waktu 2016 hingga 2018. Pada masa itu, korban mengaku telah di lecehkan dan diperkosa sebanyak 4 kali di dalam maupun di luar kantor oleh atasan nya yang berinsial SAB.

“Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor. Sejak pertama kali saya mengalami kekerasan seksual pada 2016, saya sudah melaporkan tindakan saya tersebut pada seorang anggota Dewan pengawas.” ujar RA.

“Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya. namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual,” papar RA.

Merasa laporan nya tak di tanggapi oleh dewan pengawas yang juga teman pelaku, RA mencari keadilan dan menulis kejadian yang dialaminya melalui media sosial. RA malah mendapatkan surat tentang pemberhentian kontraknya.

“Ternyata, Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya me-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut,” ungkap RA lagi.

Karena hal itu, Ra pun berencana melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya itu ke polisi. Dan rencana nya, pada Senin pekan depan proses hukum akan segera berjalan.

Add a Comment