Tersangka Baru Kasus Pengendara Harley Pengeroyok TNI

kasus pengeroyok TNI

PrimaBerita – Kepolisian Resort Bukittinggi Sumatera Barat menetapkan tersangka baru terkait kasus pengendara moge yang tergabung dalam Harley Owners Group pengeroyok oknum TNI.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, untuk tersangka bertambah satu orang atas nama TR,” ungkap Stefanus, kabid humas Polda Sumatera Barat seperti lansiran CNN (2/11/2020)

Ia menambahkan, tersangka TR (33) adalah seorang wiraswasta id wilayah kabupaten Garut Jawa Barat. Lantas dalam perkara ini TR terduga kuat terlibat mendorong korban yakni Serda M. Yusuf hingga jatuh ke lantai. Kemudian korban juga mendapat keroyokan dari anggota kelompok moge yang lain.

“Hal itu dikuatkan keterangan saksi, karyawan toko butik dan phone cell di TKP dan video pada saat kejadian,” katanya.

Lihat Juga: Gelapkan Uang Nasabah Rp 4 M, Eka Foya-foya Keliling Jakarta-Bali

Sehingga dengan penetapan TR sebagai tersangka, hingga sejauh ini tersangka kasus pengeroyok oknum TNI sudah sebanyak 5 orang. Kelima orang tersebut yakni berinisial MS, BS, HS, JA, dan TR. Lantas kelima tersangka pun mendapat jeratan pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan.

Adapun insiden dugaan pengeroyokan terjadi setelah seorang prajurit TNI yang tengah berkendara menggunakan sepeda motor yang saat itu merasa terhimpit oleh sekelompok kawanan pengendara moge harley. Informasinya pengendara moge sedang melakukan touring.

Merasa tidak terima dengan hal tersebut, sang prajurit TNI kemudian mengejar segerombolan moge dan akhirnya terjadilah percekcokan mulut sampai insiden pengeroyokan.

Lihat Juga: Serangan Penusukan Pada Sebuah Gereja di Prancis, 3 Orang Tewas

Melalui rekaman sebuah video yang tersebar dalam dunia maya, tampak sekumpulan pria berhelm dengan mengenakan jaket kulit memukuli seseorang berbaju bebas. Korban mendapat perlakukan tidak enak berupa pukulan dan tendangan. Bahkan hingga terkelungkup jatuh.

Namun selain itu dalam rekaman lainnya, nampak pula segerombolan anggota konvoi moge menuturkan permintaan maaf secara lisan. Sekitar 8 orang terlihat menyampaikan permintaan maaf di Kodim 0304/Agam.

Pun demikian, proses hukum masih berjalan meski mediasi antara pelaku dan korban telah terlaksana.

Add a Comment