Isi Lengkap UU 11/2020 Cipta Kerja yang Resmi Diteken Jokowi

Isi Lengkap UU Cipta Kerja

PrimaBerita – Begini Isi Lengkap Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law UU Cipta Kerja. Kini UU tersebut sudah telah diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Dokumen salinan UU Cipta Kerja sudah sudah ada pada situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg). UU ini berjumlah 1.187 halaman.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya, seperti dilihat pada Senin (2/11/2020).

UU ini sah pada 2 November 2020. Jokowi telah menandatangani UU ini sebagai pengesahan pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatanganinya pula. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

“Sudah jadi UU,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Dan, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah Jokowi tanda tangani.

Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya telah kalangan masyarakat termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

Hingga Senin (2/11) siang, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

KSPSI menyatakan akan langsung menggugat jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU tersebut.

MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang d!batalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Berikut ini isi lengkap salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau omnibus law UU Cipta Kerja:

 

Add a Comment