Gus Nur Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Gus Nur Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

PrimaBerita – Melalui sang kuasa hukun, tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur rencananya bakal ajukan penangguhan penahanan. Seperti dalam pemberitaan, Gus Nur menjadi tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian.

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) Humas Polri pun mempersilahkan pihak yang berperkara untuk melakukan upayanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Brigjen Awi Setiyono mempersilahkan untuk mengajukan penangguhan.

“Terkait penangguhan penahanan silahkan saja mengajukan,” imbuh Awi, selasa (27/10/2020).

Akan tetapi menurutnya terkait keputusan persetujuan penangguhan penahanan sepenuhnya berada pada kewenangan subjektif oleh penyidik. Ia menerangkan bahwa hal demikian akan berkaitan dengan sebuah penilaian apakah seseorang tersebut yang tersangkut perkara hukum akan kooperatif atau tidak. Serta dengan sejumlah pertimbangan lainnya.

“Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak,” katanya.

Pemeriksaan Terhadap Beberapa Orang

Kendati demikian, pihak penyidik dari bareskrim polri sudah memeriksa sebanyak 3 orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian ini. Dua orang dari antaranya yaitu ahli bahasa dan hukum pidana. Sedangkan seorang saksi lainnya masih belum terungkap identitasnya oleh polisi.

“Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada 3 orang. Tersangka juga sudah diperiksa. Jadi total 4 orang,” papar Brigjen Awi Setiyono.

Terkait hal Gus Nur yang ajukan penangguhan penahanan, sebelumnya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tertangkap dari Malang Jawa Timur pada hari sabtu, 24 oktober 2020. Gus Nur tertangkap usai beberapa pihak melaporkannya ke polisi yang mana salah seorang yang melaporkannya yaitu ketua Tanfidziyah PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Cirebon. Melansir dari iNews, KH Aziz Hakim melaporkannya ke pihak bareskrim polri.

Gus Nur telah dianggap menghina organisasi NU dalam pernyataannya lewat salah satu channel youtube. Lantas polisi pun telah menerima adanya laporan terkait dari pihak pelapor dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 oktober 2020.

Sehingga oleh akibat perbuatannya Gus Nur tersangkakan melanggar pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP.

Add a Comment