Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Mendapat Atensi Banyak Pihak

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Mendapat Atensi Banyak Pihak

PrimaBerita – Kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber telah mendapat atensi dari banyak pihak, termasuk dari menko polhukam Mahfud MD. Hingga pihaknya pun meminta agar kepolisian dapat segera mengungkap kasus penusukan tersebut.

Selain itu polisi juga sudah mengirim SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ke pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, 15 september lalu. Dan dalam perkara ini, setidaknya sudah ada penetapan satu orang tersangka oleh pihak yang berwajib. Seorang tersebut yaitu Alpin Andrian yang juga merupakan pelaku tunggal.

Tersangka Alpin kena jeratan pasal percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, hingga terkait kepemilikan senjata tajam ilegal sebagaimana aturan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Bahkan tersangka kini terancam hingga hukuman mati dan paling ringan selama 20 tahun.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A,” kata Inspektur Jenderal Arga Yuwono, kadivisi humas polri.

Sementara itu pasal yang menjerat Alpin yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP. Dan juga pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Oleh karenanya polisi menyatakan keseriusannya dalam menangani peristiwa yang menimpa sang pendakwah Syekh Ali Jaber.

“Polisi serius dalam menangani kasus tersebut,” ujarnya.

Dan pada kamis hari ini (17/09/2020), polisi akan menggelar proses rekonstruksi (reka ulang) atas kasus penusukan terhadap Ali Saleh Mohammed Ali Jaber alias Syekh Ali Jaber. Adapun gelar rekonstruksi rencananya akan terlaksana ke TKP yaitu masjid Falahuddin, Lampung.

Sampai hari ini, sebanyak 13 orang saksi juga sudah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Dari jumlah saksi tersebut terdapat saksi yang meliputi keluarga dan panitia penyelenggara acara. Serta pihak-pihak yang berada pada lokasi saat terjadi penusukan.

Begitupun, informasinya tim penyidik dari mabes polri maupun detasemen khusus 88 Antiteror pun turut mendampingi proses penyidikan oleh Polresta Bandar Lampung.

Add a Comment