Usai Menjadi Buron Selama 4 Tahun, Gembong Perampok Ditangkap

Usai Menjadi Buron Selama 4 Tahun, Gembong Perampok Ditangkap

PrimaBerita – Polisi berhasil menangkap gembong perampok berinisial NA (43) warga Bonjeruk, kecamatan Jonggat, Lombok Tengah usai menjadi buron selama 4 tahun. NA bersama dengan komplotannya terkenal tega melukai korbannya saat melangsungkan aksi.

Menurut pihak kepolisian, pada tahun 2016 yang lalu NA dan 25 orang rekannya telah merampok sebuah gudang PT SAS Bengkel yang berada pada kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Kala itu NA berhasil menggondol beberapa barang berharga yang bernilai total mencapai Rp 400 juta.

Berdasarkan informasi dari kasat reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq mengatakan bahwa tersangka berinisial NA merupakan residivis dengan dugaan sebagai pelaku utama. Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil menangkap tersangka setelah menjadi buron selama 4 tahun.

“Tersangka berinisial NA, merupakan residivis yang dduga sebagai pelaku utama. Berhasil tangkap oleh Tim Purna Polres Lombok Barat,” pungkas kasat reskrim Polres Lombok Barat lewat keterangan tertulisnya seperti lansiran Kompas (21/08/2020).

Baca Juga: Suami Jambret Istrinya Sendiri Karena Cemburu Boncengan dengan Pria Lain

Pakai Cadar dan Membawa Senjata

Menurut AKP Dhafid Shiddiq, NA dan puluhan rekannya menggunakan cadar penutup wajah saat melangsungkan aksi perampokan.

“Dengan menggunakan cadar berwarna hitam, sebanyak 25 orang membobol tembok belakang gudang PT SAS. Kemudian seorang pelaku masuk dan langsung menodong satpam dengan menggunakan parang dan linggis,” imbuh Dhafid.

Saat itu petugas keamanan tidak bisa berkutik untuk melawan oleh karena ancaman pelaku. Bahkan pelaku mengikat sang petugas keamanan.

“Satpam tidak berdaya di bawah todongan senjata api para pelaku. Selanjutnya para pelaku mengikat kedua tangannya sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang PT SAS,” katanya.

Setelah itu para pelaku berhasil merampas barang-barang berupa satu unit monitor, satu unit laptop, serta handphone (HP). Lalu para pelaku juga turut serta mencongkel dua buah brankas berisi emas batangan, perhiasan emas, kunci mobil, dan 7 buah BPKB.

Maka atas perbuatannya, NA kena jeratan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Add a Comment