Update Kasus Virus Corona 31 Agustus 2020

Update Kasus Virus Corona 31 Agustus 2020

PrimaBerita – Kasus positif virus corona pada senin, 31 agustus 2020 masih bertambah jumlahnya hingga secara kumulatif telah menggapai angka 174.796 orang.

Terkait kasus positif virus corona per senin 31 agustus 2020. Berdasarkan data resmi situs kemkes.go.id, dari angka tersebut sebanyak 125.959 orang telah sembuh. Angka pasien sembuh ini pun telah bertambah dari hari sebelumnya yakni 1.774 orang.

Sedangkan sebanyak 7.417 orang adalah korban meninggal dunia akibat covid-19 setelah mengalami pertambahan sebanyak 74 orang.

Baca: Berlaku Mulai Besok, Warga Medan Tidak Pakai Masker Dikenakan Sanksi

Sementara itu pada hari minggu kemarin (30/08/2020) kasus terkonfirmasi positif virus corona (covid-19) secara kumulatif berjumlah 172.053 orang. Angka tersebut tercacat usai mengalami penambahan sebanyak 2.858 kasus covid-19.

Oleh sebab itu hingga saat ini pemerintah masih terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama ketika melakukan aktivitas luar rumah atau area publik. Hal ini tentu bertujuan untuk menekan laju penularan wabah virus corona.

Bahkan demi kepatuhan akan protokol kesehatan, pemerintah pun ingin memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Sanksi tersebut ada dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020.

Baca: Dokter Meninggal Terpapar Corona di Medan Bertambah 2

Presiden RI, Joko Widodo mengatur berbagai sanksi untuk masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi denda administratif, kerja sosial, hingga kepada sanksi penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Selain itu presiden Joko Widodo menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi individu atau perorangan, pelaku-pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, maupun penanggungjawab suatu tempat atau fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum itu bisa berupa perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah, bandar udara, pelabuhan, terminal, rumah makan, perhotelan, pasar, apotek/toko obat, layanan fasilitas kesehatan, serta layanan fasilitas umum lainnya.

Dalam Inpres yang sama, aparat TNI/Polri juga turut dalam upaya penegakan protokol kesehatan tersebut. Bukan hanya itu TNI dan Polri juga akan memberikan dukungan personel kepada pemda.

Add a Comment