Sepanjang 2020, Kejagung Menangkap 60 Buronan

kejagung menangkap 60 buronan

PrimaBerita – Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Hari Setiyono menyebutkan kalau selama tahun 2020 ini jajarannya sudah menangkap 60 orang buronan. Dan penangkapan buronan ini merupakan bentuk dari program Tabur (Tangkap Buronan) 32.1 cetusan Bidang Intelijen Kejagung (Kejaksaan Agung).

“Hingga 1 september 2020 merupakan pelaku kejahatan yang ke-60 di tahun 2020. Yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah. Dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana,” papar Hari melalui keterangan tertulis (1/9/2020).

Terkait kejagung yang telah menangkap 60 buronan. Pada penangkapan terbaru yang merupakan buronan ke-60 yaitu terpidana kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah kabupaten Sarolangun provinsi Jambi tahun 2005.

Orang tersebut bernama Joko Susilo (53) dan penangkapannya dari tempat tinggalnya berlangsung pada selasa sore setelah menjadi buron sekitar 8 bulan.

Adapun soal kasus korupsi yang menjerat Joko Susilo adalah menyangkut pelepasan aset pemkab Sarolangun Jambi yang meliputi tanah sekitar 24 Ha kepada KPN Pemkasa. Joko merupakan ketua dari KPN tersebut.

Pelepasan aset itu juga berdalih pembangunan perumahan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerjasama dengan PT NUA. Untuk harga pelepasan tanah sendiri tidak melalui proses perhitungan nilai asset atau proses taksasi. Namun pihak Koperasi Pegawai Negeri Pemkasa tak kunjung melunasi nilai pelepasan asset tersebut.

Joko justru membuat perjanjian kerjasama dengan developer PT NUA. Hingga menyetujui tanah tersebut sebagai jaminan pinjaman PT NUA terhadap sebuah bank. Sesudah itu hasil pinjaman menjadi tersalur untuk kepentingan lain oleh 2 orang dari perusahaan tersebut.

PT NUA menjadi tidak memiliki modal dan tidak dapat mengembalikan modal. Sehingga proyek perumahan menjadi terbengkalai. Akibatnya negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 12,9 miliar.

“Kemudian jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi ke mahkama agung RI dengan mendalilkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas,” katanya.

Mahkama Agung lantas menjatuhi hukuman kepada Joko dengan masa 3 tahun penjara berikut denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Add a Comment