Hari Ini Polisi Gelar Reka Ulang Penembakan di Kelapa Gading

kasus Penembakan di Kelapa Gading

PrimaBerita – Polisi menggelar rekonstruksi kasus penembakan terhadap Sugianto yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari ini (25/08/2020). Berdasarkan informasinya pihak kepolisian juga sudah berhasil menangkap pelaku penembakan yang menewaskan korban.

Kabid humas Polda Metro Jaya, kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi bakal memulainya dengan adegan perencanaan pembunuhan oleh 12 orang tersangka. Yusri menuturkan (25/08/2020) bahwa pelaksanaan rekonstruksi adegan perencanaan pembunuhan berlangsung pada Polda Metro Jaya.

Baca JugaIni 4 Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung

Selanjutnya rekonstruksi lanjutan yaitu adegan penembakan terhadap korban. Untuk adegan ini pelaksanaan rekonstruksi berlangsung pada TKP atau lokasi kejadian yakni ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Tim rekonstruksi bergeser menuju TKP, pelaksanaan rekonstruksi adegan penembakan terhadap korbandi TKP,” kata Kombes Yusri Yunus.

Sebelumnya korban bernama Sugianto tertembak pada kamis lalu, 13 agustus 2020 depan ruko Royal Gading Square Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat insiden tersebut korban yang merupakan pemilik perusahaan bidang pelayaran akhirnya tewas meregang nyawa.

Polisi lantas melangsungkan proses penyelidikan hingga memeriksa rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian. Serta berhasil meringkus sebanyak 12 orang tersangka yang berhubungan dengan kasus. Selain itu petugas yang berwenang menangkap para tersangka dari berbagai wilayah antara lain Lampung, Cibubur, dan Surabaya.

Tersangka berinisial NL yang merupakan karyawan korban juga merupakan sebagai dalang aksi kasus pembunuhan penembakan yang terjadi pada wilayah Kelapa Gading. Yang mana latarbelakang tersangka yaitu karena merasa sakit hati serta takut terhadap ancaman korban.

NL dalam melangsungkan aksinya pun meminta bantuan rekannya untuk menyusun rencana aksi keji. Bahkan ia juga menyediakan dana sebesar Rp 200 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.

Maka atas perbuatannya, ke-12 orang tersebut telah menjadi tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP. Dan atau pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 51 beserta ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Add a Comment