Ditunda, Bantuan Rp 600 Ribu ke Pegawai Tidak Jadi Cair

PrimaBerita – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan(Menaker) meminta maaf kepada calon penerima bantuan Rp 600 ribu. Pasalnya bantuan Rp 600  ribu ke pegawai swasta tidak jadi cair.

Transfer dana tersebut tertunda dari yang semula akan cair pada hari ini, 25 Agustus 2020. Penyaluran bantuan kepada pekerja non PNS dan BUMN yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan itu. Mundur karena pemerintah masih harus melakukan proses yang ada.

Bantuan Rp 600 Ribu ke Pegawai Tidak Jadi Cair

Setelah BPJS Ketenagkerjaan menerima data yang sudah tervalidasi paling tidak pihaknya masih harus memastikan kesesuaian data tersebut yang memakan waktu paling lama 4 hari. Hari ini sudah menyerahkan 2,5 juta data pekerja ke Kemnaker.

“Kalau di juknis-nya (petunjuk teknis) itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis itu, jadi 2,5 juta, kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Tapi pihaknya tetap mengupayakan agar para pekerja dengan gaji bisa menerima transferan pada akhir Agustus ini.

Penyaluran dlakukan bertahap minimal 2,5 juta penerima tiap minggunya dari total 15,7 juta orang. Itu akan segera selesai hingga akhir September sebagai bantuan tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta.

“Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta (pekerja), mudah-mudahan, 2,5 juta itu minimal per Minggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 juta itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini untuk pembayaran tahap pertama. Butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” kata Ida.

Rencananya, pemerintah menyalurkan bantuan sebanyak 2 tahap dengan total bantuan per pekerja Rp 2,4 juta.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sudah menyerahkan data pekerja ke pihaknya ada 2,5 juta pekerja. Itu masuk ke batch pertama. Data tersebut masih perlu tervalidasi kembali sehingga tidak bisa langsung dlakukan proses transfer.

“Nah dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada,” sebutnya.

Setelah data telah tervalidasi oleh pihaknya masih ada proses selanjutnya, yakni menyerahkan ke KPPN untuk kemudian dcairkan ke bank penyalur. Lalu bank penyalur akan mentransfer bantuan Rp 600 ribu ke rekening pekerja.

Add a Comment