Penjelasan Kemenkeu Terkait Anggaran Kesehatan Yang Bikin Jokowi Marah

Anggaran Kesehatan Bikin Jokowi Marah

PrimaBerita – Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan penjelasan lengkap terkait serapan anggaran kesehatan yang bikin Presiden Joko Widodo atau Jokowi marah. Hingga harus mengancam reshuffle kabinet lantaran lamban dalam menangani pandemi Corona.

Jokowi menilai serapan anggaran kesehatan masih kecil dari total anggaran yang disediakan. Padahal Indonesia sedang dilanda Corona yang seharusnya serapan anggaran kesehatan bisa cepat.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp 25 triliun. Anggaran tersebut diambil dari alokasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) khususnya sektor kesehatan.

Berikut penjelansan lengkap dari kemenkeu terkait anggaran kesehatan yang bikin Jokowi marah

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan serapan anggaran kesehatan yang dimaksud Presiden Jokowi adalah merujuk pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kesehatan itu kita harus lihat dua posisi antara kesehatan untuk penanganan COVID sama kesehatan pagu eksisting yang APBN atau kementerian,” kata Askolani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Askolani mengatakan serapan anggaran Kementerian Kesehatan hingga saat ini sudah cukup baik. Namun, ia tidak merinci sudah berapa persen realisasinya hingga Juni 2020.

Ia juga mengatakan bahwa realisasi anggaran kesehatan dalam program PEN yang menjadi sorotan Presiden Jokowi pada pembukaan sidang kabinet paripurna pada 28 Juni 2020 yang lalu.

Anggaran PEN mencapai Rp 695,2 triliun ini dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Khusus anggaran kesehatan yang mencapai Rp 85,77 triliun ditujukan untuk belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp 65,80 triliun. Insentif tenaga medis Rp 5,90 triliun, santunan kematian Rp 0,30 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3,00 triliun, gugus tugas COVID-19 Rp 3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

“Yang diomongin presiden adalah yang PEN. Itu yang harus diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan dan untuk eksisting ya untuk kegiatan yang sudah ada,” ungkapnya.

Mengenai kenaikan anggaran Kementerian Kesehatan. Penambahan anggaran sekitar Rp 25 triliun ini sudah disetujui oleh Menteri Keuangan. Dan diambil dari anggaran kesehatan yang ada pada program PEN.

Menurut Asko, anggaran kesehatan pada PEN memang bisa digunakan untuk kegiatan sektor kesehatan. Khususnya penanggulangan COVID-19 termasuk yang dikerjakan langsung oleh Kementerian Kesehatan.

“Rp 85,77 triliun tersebut dana cadangan untuk bidang kesehatan. Bisa digunakan untuk tambahan K/L untuk kegiatan di bidang kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan sudah dapat persetujuan untuk dipakai dan menambah pagu nya Kemenkes Rp 25 triliun,” jelasnya.

Dengan demikian, anggaran Kementerian Kesehatan mengalami peningkatan Rp 25 triliun. Bahkan Askolani mengatakan anggaran Kementerian Kesehatan dan instansi lain masih bisa ditambah hingga akhir Desember selama untuk kegiatan penanganan Corona.

Add a Comment