Menteri Kesehatan Hapus Istilah ODP, PDP, dan OTG Kasus Covid-19

istilah ODP PDP OTG

PrimaBerita – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menghapus penggunaan beberapa istilah yang digunakan dalam kasus virus corona, seperti ODP, PDP, maupun OTG. Hal tersebut tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 mengenai pencegahan dan pengendalian corona virus disease.

Terawan Agus selaku menteri kesehatan telah menandatangani peraturan tersebut pada senin (13/07/2020). Yang kemudian Kepmenkes ini dikonfirmasi oleh kepala biro komunikasi dan pelayanan masyarakat Kementerian Kesehatan.
Bab 3 Kepmenkes tersebut tertuang istilah-istilah yang sudah diganti.

Terawan mengganti istilah PDP menjadi kasus suspek. Sementara ODP diganti dengan istilah kontak erat serta OTG (Orang Tanpa Gejala) diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” kutip kemenkes tersebut.

Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, dan Kontak Erat

Terkait istilah ODP, PDP, dan OTG yang sudah diganti. Untuk kriteria kasus suspek adalah orang dengan infeksi saluran pernafasan akut atau ISPA dan dalam 2 minggu (14 hari) terakhir sebelum muncul gejala. Selain itu disebut pula kepada orang yang memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal. Atau juga yang disebut mempunyai riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) covid-19.

Bukan hanya itu saja. Orang dengan pneumonia berat atau ISPA yang membutuhkan perawatan medis di rumah sakit juga terkategori sebagai kasus suspek.

Di samping itu ada istilah kasus probable yang diartikan sebagai suspek dengan ISPA berat yang meninggal dunia dengan gambaran klinis yang menyakinkan covid-19. Namun dalam hal ini belum ada hasil pemeriksaan dari laboratorium terkait rapid test dan juga PCR test.

Selain suspek dan probable, disebut juga sebuah istilah kasus konfirmasi dimana seseorang yang dinyatakan positif terjangkit covid-19 setelah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lab RT-PCR. Akan tetapi kasus konfirmasi ini dibagi menjadi 2 bagian. Yakni asimptomatik (kasus konfirmasi tanpa gejala) dan simptomatik (kasus konfirmasi dengan gejala).

Selanjutnya istilah kontak erat sendiri merupakan orang yang mempunyai riwayat kontak dengan kasus probable.

Add a Comment