Hotman Paris Buka Suara Soal Grab yang Kena Denda 30 M

Hotman paris buka suara

PrimaBerita – Kuasa hukum Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Hotman Paris buka suara dan menilai keputusan yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia dikanca internasional.

“Di saat presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia. Yang mana telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas. Dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” terang Hotman Paris melalui keterangannya, jumat (03/07/2020).

Hotman Paris, sang pengacara tajir tersebut buka suara dan menjelaskan tentang seluruh koperasi mitra Grab. Yang merupakan pesaing PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Ia menyebutnya bahwa seluruh koperasi mitra Grab tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan kehadiran pihak TPI.

“Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas,” ujar Hotman Paris menambahkan.

Sehingga Hotman pun meminta kepada presiden agar memperhatikan sekaligus mengawasi pergerakan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Pasalnya menurut Hotman Paris Hutapea, investor asing akan mampu kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di negara Indonesia.

Hal tersebut disebutkan apabila masih terdapatnya lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas. Serta jika adanya ketidaksesuaian terhadap temuan fakta hukum di persidangan.

“Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” seru Hotman.

Sebelumnya KPPU telah menjatuhi sanksi kepada pihak Grab dan juga PT TPI dengan sejumlah denda. PT TPI didenda sebesar Rp 19 miliar sementara PT Solusi Transportasi Indonesia atau awam dikenal dengan

Grab dikenai denda Rp 30 miliar. Kedua perusahaan ini dianggap sudah melanggar pasal 14 dan 19 UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Add a Comment