Gara-Gara Main TikTok, 5 Perempuan Dipenjara Dua Tahun

Gara-Gara Main TikTok

PrimaBerita – Sebanyak lima orang perempuan di Mesir dipenjarakan gara-gara main Tiktok. Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada lima wanita pada Senin (27/7) lalu karena mengunggah video tari yang dinilai tidak senonoh melalui aplikasi TikTok.

Dilansir Associated Press, Rabu (29/7), lima wanita itu masing-masing juga didenda sebesar 300 ribu pound Mesir (hampir USD$ 19 ribu atau Rp276 juta). Karena “melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip keluarga Mesir” dan mempromosikan perdagangan manusia.

Menurut pernyataan dari jaksa penuntut umum, dua dari lima terdakwa merupakan pelajar berusia 20 tahun bernama Haneen Hossam. Dan rekannya berusia 22 tahun bernama Mawada Eladhm. Sementara tiga wanita lainnya bertugas membantu menjalankan akun media sosial keduanya.

Pengacara mereka bersumpah untuk mengajukan banding atas putusan itu. Pengacara Eladhm, Ahmed el-Bahkeri membenarkan hukuman itu. Penuntut menganggap foto dan video Eladhm “memalukan dan menghina”.

Kedua wanita itu baru-baru ini menuai ketenaran di TikTok, mereka mengumpulkan jutaan pengikut dari cuplikan video yang mereka unggah. Di masing-masing video berdurasi 15 detik, mereka berpose di mobil, menari di dapur, dan bercanda.

Gara-gara main Tiktok dengan konten-konten tersebut justru menjadi bumerang di Mesir. Di negara itu, warganya dapat dikenai hukuman penjara karena dituduh melakukan kejahatan yang tidak jelas seperti “menyalahgunakan media sosial”, “menyebarkan berita palsu”, atau “mempertontonkan tindakan amoral”.

Meskipun Mesir jauh lebih liberal daripada negara-negara Teluk Arab lainnya, tetapi Mesir mulai mengarah pada paham konservatif selama setengah abad terakhir. Penari perut, diva pop, dan influencer media sosial menghadapi reaksi keras karena dianggap melanggar norma.

Rentetan penangkapan karena “masalah moral” merupakan bagian dari sikap keras pemerintah Mesir terhadap kebebasan pribadi sejak Presiden Abdel Fattah el-Sissi berkuasa pada 2013.

Add a Comment