Freddy Widjaja Tuntut 5 Saudara Tirinya Untuk Warisan Sinar Mas Rp 600 T

Freddy Widjaja Tuntut Saudara Tirinya

PrimaBerita – Salah satu anak pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja yang bernama Freddy Widjaja tuntut ke lima saudara tirinya. Freddy Widjaja melayangkan surat gugatan untuk tuntut 5 saudara tirinya disebut demi harta warisan Rp 600 triliun yang ditinggalkan pendiri Grup Sinar Mas.

Gugatan yang dilakukan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan tertanggal 16 Juni 2020. Ditujukan kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy Widjaja melalui kuasa hukumnya Yasrizal, meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaya untuk diberikan setengah bagian kepadanya.

Harta warisan yang digugat merupakan sederet perusahaan besar yang berada di bawah dan terafiliasi dengan Grup Sinar Mas.

Freddy Widjaja sendiri sudah mulai bergulir ke persidangan. Sidang pertama dilakukan pada pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020 dengan agenda pemanggilan tergugat satu dan dua.

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto pun menjabarkan beberapa poin untuk menanggapi perkara tersebut.

“Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut keterangan Gandi, Freddy sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari dari Eka Tjipta Widjaja.

Dia juga menyatakan, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Sehingga Gandi menilai perkara ini tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan Sinar Mas.

“Karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” tegasnya.

Adapun 12 aset yang jadi warisan dan dipersoalkan adalah sebagai berikut:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun;

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun;

3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp. 116,36 triliun;

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun;

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp 131,27 triliun;

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 44,48 triliun;

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan kurs Rp.15.000, sebesar Rp 29,96 triliun;

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,20 triliun;

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp. 19.000, sebesar Rp 5,31 triliun;

11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 11,71 triliun;

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Add a Comment