Cincin Emas Zuraida Hanum Menarik Perhatian, Anak Sebut Bukan Cincin Pernikahan

Cincin Emas Zuraida Hanum Menarik Perhatian

PrimaBerita – Sidang vonis kasus pembunuhan hakim Jamalluddin digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/7/2020). Dalam sidang tersebut, Zuraida Hanum divonis hukuman mati namun cincin emas di jari manisnya menarik perhatian.

Dalam kasus tersebut Zuraida Hanum (41) istri hakim Jamaluddin, M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) duduk sebagai terdakwa.

Sekitar pukul 10.55 WIB Zuraida Hanum yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan terlihat mengenakan kemeja putih dengan hijab hitam dan masker saat menunggu sidang secara daring tersebut dimulai.

Kemudian, dua pelaku lainnya, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga telah bersiap dengan wajah lesu saat menunggu jalannya sidang.

Jefri dan Zuraida terlihat kompak mengenakan kemeja putih. Sedangkan Reza terlihat mengenakan kaos berwarna merah.

Zuraida Hanum menunjukkan cincin emas di jari manisnya yang jadi menarik perhatian sebelum sidang dimulai

Sambil memegang hidungnya, Zuraida Hanum menunjukkan cincin tersebut tepat di depan kamera. Dari layar video terlihat Zuraida Hanum sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Mengenai cincin yang digunakan di jari manis Zuraida Hanum, anak tirinya, Kenny Akbari menyebutkan bahwa cincin tersebut bukan cincin pernikahan dengan mendiang ayahnya hakim Jamaluddin.

“Bukan itu cincinnya bang, saya juga enggak tahu itu cincin dengan siapa,” katanya.

Kenny menyebutkan bahwa itu bukan cincin pernikahan Zuraida dengan ayahnya.

Saat mendengarkan pembacaan putusan, Zuraida Hanum menangis terisak-isak.

Tangis Zuraida semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli korban, Jamaluddin.

Ia terlihat menangis mendengar keterangan tersebut, bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.

Hingga akhirnya hakim membacakan kesimpulannya dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.

“Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun,” lanjut Erintuah.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.

Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

“Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan,” kata hakim.

Penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba, menyatakan sudah diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.

Add a Comment