Kasus Teror Penusukan Wiranto, JPU Tuntut Abu Rara 16 Tahun

Kasus Teror Penusukan Wiranto

PrimaBerita – Jaksa penuntut umum melayangkan tuntutannya 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terkait kasus teror penusukan Wiranto, mantan Menko Polhukam.

Waktu itu kasus penusukan dilakukan ketika Wiranto tiba di alun-alun Menes, Pandeglang, Jabar. Abu Rara diyakini telah melakukan teror tersebut dengan pemufakatan.

Pada kamis, 11 juni 2020 lalu, surat tuntutan dibacakan di pengadilan negeri Jakarta Barat. Tiga orang dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Ketiganya yakni Syahrial Alamsyah atau Abu Rara, Samsudin alias Jack Sparrow, serta Fitria Diana alias Fitria Andriana.

“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara,” ujar humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, selasa (16/06/2020).

Sedangkan dua lainnya, Jack Sparrow dituntut 7 tahun dan Fitri dituntut 12 tahun penjara.

“Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Andriana selama 12 tahun penjara, dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun penjara,” ucap Eko.

Lebih lanjut, menurut Eko sidang akan dilaksanakan kembali pada hari kamis, 18 juni mendatang. Dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap ketiga terdakwa. Perbuatan Abu Rara dinilai telah mengakibatkan suasana teror serta ketakutan bagi masyarakat.

Fitri yang bersama dengan Abu Rara disebut melakukan pemufakatan jahat. Serta membantu melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan tindak kekerasan.

“Terdakwa bersama-sama saksi Fitria Diana alias Fitria Andriana melakukan pemufakatan jahat. Persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan. Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain. Atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis. Lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak,” jelas jaksa Herry di PN Jakbar, kamis (09/04).

Di samping itu Abu Rara, oleh jaksa disebut dirinya adalah seorang pengikut ISIS yang berbaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi, pimpinan ISIS.

Add a Comment