Hari Ini, Sidang Kasus Kebocoran Data Tokopedia Digelar

Kasus Kebocoran Data Tokopedia

PrimaBerita – Pada hari ini, rabu, 10 juni 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus kebocoran data pengguna tokopedia. Pihak penggugat yaitu KKI (Komunitas Konsumen Indonesia). Sementara pihak tergugat yang pertama adalah Menkominfo dan juga PT Tokopedia sebagai tergugat kedua.

Hal ini terinci dalam keterangan tertulis di laman resmi pengadilan negeri Jakpus. Dan perkara sudah terdaftar pada tanggal 08 mei 2020 di PN Jakarta Pusat dengan nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam sidang tersebut KKI didampingi oleh kuasa hukum Chandra Hutabarat dengan 6 kasus tuntutan yang diajukan. Salah satu tuntutan tersebut yaitu permintaan supaya Menkominfo mencopot tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik beratasnamakan PT Tokopedia.

Selain itu mereka juga meminta pihak Menkominfo untuk menghukum Tokopedia dengan membayar denda administratif yang cukup fantastis. Dimana denda administratif tersebut adalah sebesar Rp 100 miliar dan denda ini harus masuk dalam kas negara. Paling lambat selama 30 hari sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Namun bukan hanya itu saja, pihak Tokopedia juga diminta agar menyampaikan permintaan maafnya. Serta membuat pernyataan pertanggungjawaban akan kerugian seluruhnya yang sudah timbul. Penuturan maaf tersebut dimuat ke dalam 3 media cetak Indonesia antara lain pada Jakarta Post, Kompas, dan Bisnis Indonesia.

Tokopedia Dinilai Tidak Jujur

Mengutip dari Kompas.com, sebelumnya pada pertengahan bulan mei 2020 lalu, Ketua KKI David menuturkan bahwa selama ini pihak Tokopedia dinilai tidak jujur dalam memberikan informasi terkait kasus kebocoran data terhadap pengguna. Tokopedia dalam pernyataannya yang tersebar pada 3 mei lalu mengatakan bahwa Tokopedia memastikan data password dan keamanan akun keuangan pelanggan.

“Sehubungan dengan adanya isu kebocoran data Tokopedia memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman,”

Padahal menurut laporan Tokopedia kepada Menkominfo mengatakan bahwa ada pengguna yang datanya bocor seperti nama akun, email, dan nomor telepon.

“Jadi untuk apa Tokopedia menutupi informasi ke pemilik data? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup-nutupi tindak kejahatan,” imbuh David.

David pun menambahkan kalau apa yang dilakukan CEO Tokopedia dengan mengirim email kepada pengguna setelah terungkapnya kasus kebocoran data dari Tokopedia dinilai masih belum sesuai ketentuan.

Add a Comment