Viral !! Video Detik-Detik Aurelia Tabrak Pejalan Kaki di Lippo Karawaci

PrimaBerita – Video detik-detik Aurelia tabrak pejalan kaki hingga tewas di perumahan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang beredar di media sosial. Pasalnya perbuatan Aurelia merupakan hal yang tidak terpuji lantaran bukannya merasa bersalah tapi malah mengamuk.

Aurelia Margaretha Yulia (24), menjadi tersangka karena menabrak seorang pejalan kaki, Andre (51) hingga tewas. Andre tewas ditempat setelah ditabrak saat sedang jalan-jalan dengan anak juga anjing peliharaannya.

Melihat kejadian tersebut, Aurelia bukan meminta maaf malah mengamuk dan bekelahi dengan istri korban sehingga videonya menjadi heboh di media sosial.

Tak hanya Andre, anjingnya juga ikut mati akibat kejadian itu. Anaknya yang menjadi saksi atas kejadian tersebut selamat.

Dari sebuah video yang diposting di salah satu akun Instagram,video detik-detik Brio yang dikendarai Aurelia menabrak korban terlihat.

Video itu diambil dari rekaman CCTV tetangga korban. Akibat kejadian itu, nama Aurelia langsung ramai dicari.

Foto-fotonya bahkan kini sudah mulai tersebar. Kasus ini sempat membuat salah satu keluarga komplen terkait keterangan pelaku.

Pelaku awalnya mengaku saat kejadian sibuk chatting dan membalas pesan sehingga tidak melihat korban yang berjalan kaki.

Padahal di dalam mobilnya didapati botol minuman beralkohol jenis soju asal Korea Selatan.

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan setelah penabrak pejalan kaki di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju.

Heri menjelaskan selain dalam pengaruh alkohol, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.

“Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang,” tutur Heri.

Heri mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara tersangka minum soju pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB.

Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

“Dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat,” kata Heri.

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.

“Ancamannya 6 tahun penjara dan (denda) Rp 12 miliar,” kata dia.

Kronologi Kejadian dapat dilihat di  : Wanita Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Lalu Jambak Istri Korban

 

Berikut video detik-detik Aurelia tabrak pejalan kaki di perumahan elit Lippo Karawaci

 

 

Add a Comment