Menkeu Baru Memutuskan Pemberian Gaji PNS pada November 2020

Menkeu Baru Memutuskan Pemberian Gaji PNS

PrimaBeritaSri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan atau menkeu kemungkinan baru memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara seperti PNS, TNI, dan Polri pada Oktober atau November 2020.

Kemungkinan Menkeu baru memutuskan pemberian gaji PNS disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Kalau kemungkinan tersebut benar, pemberian gaji ke-13 yang biasa dilakukan pada Juli setiap tahunnya atau saat tahun ajaran baru pendidikan sekolah akan mundur. Yustinus mengatakan langkah tersebut diambil karena pemerintah ingin memprioritaskan penggunaan anggaran negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Karena hingga saat ini diskusi mengenai pemberian gaji ke-13 itu belum dibicarakan sama sekali. Saat ini, pembicaraan soal insentif bagi PNS baru terbatas pemberian THR.

Kementerian Keuangan baru bisa memutuskan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).  “Sejauh ini yang sudah diputuskan baru THR ASN,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan pemberian THR PNS pada lebaran tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. THR hanya akan diberikan kepada pejabat golongan eselon III ke bawah.

Sementara pejabat eselon I dan II tidak diberikan.  Begitu juga bagi menteri, presiden, wakil presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan ini diambil karena keuangan negara tengah tertekan kebutuhan pembiayaan untuk penanganan pandemi corona.

Sesuai ketentuan berlaku, pencairan THR ASN akan diberikan paling cepat 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran pada 23-24 Mei 2020. Kementerian Keuangan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi dalam pembuatan aturan pencairan.

Add a Comment