Keluyuran Saat Corona, 16 Orang jadi Tersangka Terancam Penjara

16 Orang jadi Tersangka Terancam Penjara

PrimaBerita – Karena tidak mematuhi anjuran pemerintah untuk tetpa di rumah dan menjaga jarak di tengah wabah corona di Indonesia, 16 orang jadi tersangka dan terancam penjara selama 1 tahun. 16 orang tersebut ditangkap dari sejumlah kafe di bilangan Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat.

Setelah kedapatan keluyuran dan tidak mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, 16 orang yang jadi tersangka serta terancam penjara harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Baca juga : Penumpang Transjakarta, MRT dan LRT Wajib Menggunakan Masker

Selain para pengunjung, pemilik cafe juga ikut ditangkap oleh polisi. Menurut keterangan sebelumnya sudah diberi peringatan kepada pemiliki cafe agar mereka membubarkan diri tetapi tidak dilaksanakan oleh para tersangka.

Meski tidak ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan. Para tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lantaran ancaman yang diterima 1 tahun penjara.

Baca juga : Ini Ciri Infeksi Corona Tanpa Gejala, Jarang Disadari

“Sementara ini ke-16 orang tersebut masih proses pemeriksaan, karena ancamannya 1 tahun penjara. Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap berjalan,” ucapnya.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ancaman pidana UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 (1) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000. Selain itu mereka juga diberikan edukasi mengenai pentingnya social distancing saat pandemi corona.

Add a Comment