Dibalik Kekejian Oknum Pembina Pramuka Ada Rasa Yang Terpendam

Pembina Pramuka Ada Rasa Yang Terpendam

PrimaBerita –  Seorang pria di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial As (19) yang merupakan pembina pramuka melakukan aksi kekejian kepada seorang siswi SMP hanya karena ada rasa yang terpendam. AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi  SMP tersebut.

Peristiwa keji itu diduga dilakukan pada hari Jumat (3/4), di hutan yang ada di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Kronologi Kejadian Dibalik Kekejian Oknum Pembina Pramuka Ada Rasa Yang Terpendam

Kronolodi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu.

“Ada seorang siswi ditemukan meninggal di hutan dekat lapangan olahraga. Korban RN berusia 13 tahun,” kata AKP Wahyu.

Menurut polisi, Awalnya AS mengajak siswi tersebut bertemu di sekolah untuk latihan pramuka. AS mengawali aksi kejinya dengan memukul korban dari belakang lalu membawa siswi itu ke hutan.

“Sebelum kejadian pelaku ini chatting ke korban dari medsos, minta besok datang latihan pramuka. Ternyata di situ sudah ada niat pelaku untuk memperkosa,” ujarnya.

AS lalu menutup mata korban memakai dasi, menyumpalkan kaus kaki ke mulut korban dan mengikat korban menggunakan tali rafia. Pelaku kemudian memperkosa korban. Saat digerayangi, korban tiba-tiba bergerak dan berusaha berontak. Jadi saat itulah dia panik, langsung dipukul wajah korban dan diperkosa.

Setelah itu, pelaku kembali mencekik korban untuk kedua kalinya. Setelah korban dipastikan tewas, tersangka kembali mencabuli korban.

Selain itu, AS sempat menusukkan kayu ke dubur dan kemaluan korban setelah siswi tersebut tewas. Hal itu dilakukan AS untuk memastikan apakah siswi tersebut sudah tewas atau belum.

“Setelah menyetubuhi, pelaku kembali menusuk-nusuk korban dengan kayu kecil ke bagian kemaluan, dubur, pipi, rusuk kiri, kemudian pelaku membalikkan badan korban lalu menusuk-nusuk pinggang,” ujar Wahyu.

Usai mengetahui korban tewas, AS merapikan lagi baju yang digunakan korban dan menutup jasad korban dengan daun-daun yang ada di hutan. Aksi jahanam AS itu diduga terjadi dipicu asmara terpendam.

AS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP, pelaku tidak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati.

Add a Comment