Penimbunan Masker Merupakan Kejahatan Ekonomi  

Penimbunan Masker Kejahatan Ekonomi

PrimaBerita– Sekolompok orang melakukan penimbunan masker  untuk memperoleh keuntungan. Setelah Dua warga Indonesia yang dinyatakan positif Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus Corona dalam beberapa hari ini. Menyebabakan keresahan dan kewaspadaan yang tinggi bagi masyarakat Indonesia. Sehingga, masyarakat Indonesia membutuhkan masker sebagai pelindung dari wabah virus corona.

Tujuan melakukan penimbunan masker adalah untuk merusak pasar. Artinya, jika stok barang sudah mulai tidak stabil dan langkah, barang tersebut kemudian dikeluarkan kembali dan dijual dengan harga yang melambung tinggi. Salah satu upaya pencegahan agar tidak tertular virus corona adalah dengan memakai masker. Penggunaan masker tersebut diutamakan bagi yang sakit agar tidak mudah menulari yang lain.  Masyarakat terus berlomba-lomba untuk mendapatkan masker

Penimbun Masker adalah Kejahatan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan orang yang menimbun masker adalah pelaku subversi ekonomi atau penjahat dibidang ekonomi. “Pemerintah sudah menyatakan bisa dianggap kejahatan ekonomi, subversi dibidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini,” ujar Mahfud di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Maka, polisi diperbolehkan menindak pelaku yang menimbun masker. Saat ini, polisi sedang memburu pelaku penimbun masker. Seperti yang telah dilakukan Polres Jakarta Barat yang telah menyita 350-400 kardus masker yang tersimpan di sebuah apartemen, serta penangkapan dua mahasiswa oleh Polrestabes Makassar terkait 10 ribu masker yang hendak dikirim ke luar negeri, dikutip dari tulisan Iwan Hafid, peneliti pada pusat studi dan kejahatan ekonomi. (4/3/2020)

Hukuman Bagi Penimbun Masker

Iwan Wafid juga menuliskan, Penimbunan barang terhadap kebutuhan pokok serta hal penting dan strategis seperti kebutuhan masker di tengah wabah virus corona saat ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Situasi Indonesia saat ini, seharusnya tidak menjadikan kesempatan dalam mencari keuntungan pribadi. Keterlibatan semua elemen masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi persoalan virus Corona yang telah menyebar di Negara Indonesia ini. Sebab, tugas tersebut bukan hanya tugas pemerintah, polisi, dan dokter.

Add a Comment