April Mendatang Gaji Bebas Pajak, Bakalan Gajian Full!

gaji bebas pajak

PrimaBerita – Kabar gembira bagi para karyawan dan pegawai, april mendatang gaji akan bebas pajak. Dalam upaya meminimalisir dampak covid-19 ke ekonomi domestik, pemerintah tengah mempersiapkan stimulus. Salah satunya adalah merilis insentif fiskal pajak penghasilan, yang rencananya mulai diberlangsungkan pada bulan april mendatang selama enam bulan penuh (1 semester).

“Ya, pada dasarnya tadi disampaikan, untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Tadi yang mencakup mengenai Pph pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri.” kata Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Indonesia, pada rabu semalam, 11 Maret 2020.

Pph 21 merupakan pengertian dari pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan, yang diterima oleh subjek pajak/wajib pajak. Pajak ini bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan.

Kemudian Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan saat insentif tersebut diberikan selama enam bulan penuh. Selanjutnya akan diadakan evaluasi bagaimana dampak yang ditimbulkan/keefekivitasannya saat diberikan kebebasan pajak penghasilan.

Beliau menyampaikan, insentif atau pembebasan pajak ini, diberikan guna menjaga daya beli masyarakat ditengah virus corona yang semakin mewabah dan merajalela. Pemerintah berusaha sekeras mungkin agar mengurangi atau meminimalisir beban masyarakat pada situasi sekarang. Tambahnya lagi, semoga pergerakan uang yang ada pada masyarakat bisa kembali kencang.

baca lainnya : Mitos Virus Corona Yang Belum Berhasil Terbukti

Individu yang bisa merasakan gaji bebas pajak adalah orang-orang yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan sudah terdaftar di suatu instansi atau perusahaan.

Selain Pph nomor 21, akan ada juga insentif bagi Pph 22 dan 25. Pph pasal 22 merupakan pemungutan pajak terhadap wajib pajak yang berkenaan dengan kegiatan perdagangan barang. Pengadaan barang termaksud yaitu termasuk melakukan kegiatan impor maupun penjualan barang-barang mewah. Sedangkan Pph 25 yaitu pajak yang dibayar secara angsuran (setiap bulan). Tujuannya supaya meringankan wajib pajak.

 

lihat juga Golongan Darah O Rentan Virus Corona, Cek Faktanya!

Add a Comment