Tak Lagi Jadi Dosen, Ustaz Somad Diberhentikan Secara Terhormat

Primaberita – Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) diberhentikan dari status PNS secara terhormat. Surat pengunduran diri dari dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sulatan Syarif Kasim (Suska)UAS telah dikabulkan.

Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahidin menjelaskan pihaknya tidak mungkin mempertahankan UAS. Sebab, pengunduran diri sebagai dosen justru datangnya dari ustaz kondang itu sendiri, Rabu (20/11/2019).

Baca juga : Terbukti Pamer Gaya Hidup Mewah Di MedSos Akan Diberi Sanksi

Menurut Akhmad, pihaknya sudah menempuh regulasi untuk mengambil keputusan memberhentikan UAS sesuai dengan permintaannya. Pihak kampus dalam tiga pekan berturut-turut sudah melayangkan surat klarifikasi ke UAS.

Akhmad mengatakan surat pertimbangan dari Sekjen Kemenag dijawab pada 8 November 2019. Hanya saja secara resmi diterima pihak kampus pada 12 November 2019.

Di mata Rektor UIN Suska, UAS dinilainya merupakan aset sebagai ulama yang berwibawa dan memiliki jemaah yang banyak. Dia berharap UAS semakin berkembang usai tak lagi berada di dunia kampus.

UAS mundur karena alasan kesibukan. Akhmad mengatakan sikap UAS merupakan contoh elegan.

Rektor UIN Suska kemudian mengabulkan surat permohonan UAS. Ustaz Somad diberhentikan secara terhormat dan tak lagi jadi dosen PNS per 1 Desember 2019.

Akhmad berharap UAS bisa lebih bermanfaat bagi umat dan bangsa. Dia juga berharap UIN Suska bisa melahirkan ‘UAS-UAS’ lainnya.

Sebelumnya, UAS mengajukan surat pengunduran diri sebagai dosen PNS di UIN Suska.

Terkait : LAPOR : Aduan Masyarakat Terbanyak Ada Di Kemenkumham

Atas surat permohonan tersebut, pihak Rektorat UIN Suska memproses lebih lanjut. Pihak kampus melayangkan surat klarifikasi sebanyak tiga kali. Tak satu pun surat yang dilayangkan pihak kampus mendapat respons dari UAS.

Tiga kali surat tak dibalas, kampus mengirimkan surat ke Sekjen Kemenag untuk minta petunjuk. Sekjen Kemenag memberikan keputusan ke Rektor UIN Suska untuk mengeluarkan keputusan atas surat pengunduran diri UAS.

Add a Comment