Ingkar Janji, Wiranto Gugat Bambang Sujagad Bayar Uang Rp 44,9 M

primaberita-wiranto-gugat-bambang-sujagad

Primaberita – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto gugat Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menuntut agar Bambang mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar. Ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp 44,9 miliar.

Wiranto, gugat Bambang Sujagad Susanto dengan klasifikasi perkara Wanprestasi atau ingkar janji. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbud, wanprestasi berarti keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.

Sebagaimana yang disebutkan dalam petitum poin 5 berikut.

“Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT yang telah dikeluarkan kepada PENGGUGAT (sebagaimana diuraikan pada Diktum angka 13 halaman 8 diatas), yang totalnya sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)”

Baca juga : Ditemukan 2 Hektare Ladang Ganja Di Mandailing Natal, SUMUT

Gugatan Wiranto terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2019. Dalam perkara bernomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst,  Wiranto menyatakan Bambang melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, karena tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, yang tertanggal 24 November 2009.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Perjanjian tersebut berisi tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 Sing $.

Wiranto yang memberikan kuasa kepada Adi Warman meminta PN Jakpus menyatakan sah. Dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.

Terkait : Terkait Anehnya Anggaran DKI, Anies Beri Tangkisan-Tangkisan Berikut

Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.

Wiranto juga meminta PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.

Add a Comment