Paul Yong Membantah Melakukan Pemerkosaan terhadap TKI

PrimaBerita – Penasihat Eksekutif Negara Bagian Perak, Malaysia, Paul Yong, menyatakan mundur sementara dari jabatannya. Hal itu dia lakukan menjelang menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang warga Indonesia yang bekerja sebagai pesuruh di kediamannya.

Paul Yong

“Setelah mempertimbangkan secara hati-hati, saya memutuskan untuk mengundurkan diri jabatan saya sebagai Penasihat Eksekutif Negara Bagian Perak. Keputusan ini saya ambil supaya bisa fokus menghadapi persidangan karena saya tidak bersalah, dan demi mengembalikan nama baik saya,” kata Yong dalam jumpa pers, seperti dilansir Malay Mail, Senin (26/8).

Yong menyatakan dia sudah meminta kuasa hukumnya meminta pengadilan untuk segera menentukan tanggal persidangan, supaya dia secepatnya diadili. Meski sudah mundur dari jabatannya, Yong menyatakan akan tetap mengabdi sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah Tronoh.

Sidang dakwaan terhadap Yong sudah digelar pada Jumat pekan lalu. Namun, dia menolak seluruh dakwaan dan mengajukan pembelaan tidak bersalah.

Maka dari itu hakim akan menguji bukti-bukti dakwaan yang disusun jaksa dalam sidang lanjutan. Sebelumnya Yong menolak mundur dari jabatannya, meski sudah diberi saran oleh Menteri Besar Datuk Seri Ahmad Faizal Azumu.

Baca juga: Jokowi Konfirmasi Perubahan Ekonomi Dunia Tidak Stabil

Add a Comment