Indonesia dan Malaysia Melakukan Perjanjian Perdagangan Lintas Batas

Ungkapan Made

Made mengungkapkan peninjauan kembali dilakukan karena BTA yang ditandatangani pada 1970 silam dianggap tidak cukup mengakomodasi aktivitas perdagangan di kawasan perbatasan antara kedua negara. Pasalnya, kondisi perdagangan saat ini semakin kompleks dan berkembang.

“Sejalan dengan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari perbatasan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen penuh segera menyelesaikan proses peninjauan pada perjanjian tersebut,” ujar Made dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (20/8).

Kemajuan Signifikan

Menurut Made, pada putaran ini terdapat kemajuan yang signifikan. Kedua negara berhasil menyepakati sebagian besar draf teks perjanjian serta sepakat segera menyelesaikan daftar produk yang dibutuhkan masyarakat perbatasan kedua negara. 

Sementara, untuk titik keluar dan masuk perbatasan, masih menunggu hasil perundingan Perjanjian Perdagangan Lintas Batas Indonesia-Malaysia yang saat ini dalam tahap finalisasi draf teks. Kedua delegasi berharap dapat menyelesaikan perundingan pada perundingan ketujuh yang rencananya diadakan di Indonesia pada akhir 2019

“Dengan terselesaikannya draf peninjauan BTA 1970 ini, diharapkan dapat memberikan pembaruan pada perjanjian yang telah ada sehingga mampu mengakomodasi kebutuhan akses barang kebutuhan pokok sehari-hari yang lebih terjangkau oleh masyarakat di perbatasan,” pungkasnya.

Baca juga: DPR RI dari Gerindra Ikut Turun Tangan Mengatasi Kerusuhan Manokwari

Add a Comment