Ternyata Ini Alasan Dibalik Kenaikan Tarif Bea Materai. Ini Penjelasannya

PrimaBerita – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati mengusulkan perubahan tarif bea materai menjadi satu tarif sebesar Rp 10.000. Tarif ini mengalami kenaikan dari tarif bea materai saat ini yang maksimal Rp 6.000.

Baca juga: Profil Sri Mulyani, Menteri Terbaik Dunia Asal Indonesia

Kenapa?

“Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap, yaitu menjadi Rp 10ribu,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, usulan peningkatakan dan perubahan tarif bea materai ini dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, tarif bea materai saat ini minimal Rp3.000 dan maksimal Rp6.000. Adapun tarif saat ini belum mengalami kenaikan sejak tiga dekade, padahal pendapatan masyarakat perkapita mengalami kenaikan.

Menurut Sri Mulyani, UU Bea Materai saat ini sudah tidak bisa lagi menjadi patokan karena kondisi perekonomian yang telah berubah. Oleh karenanya revisi ini perlu untuk dilakukan agar mengikuti kondisi perekonomian saat ini.

Baca juga: Profil Retno Marsudi, Menteri Wanita Terbaik Asal Indonesia

Poin revisi

“Pertama, mengenai besaran tarif bea meterai, kedua mengenai batasan penggunaan dokumen yang wajib dibubuhi materai, ketiga perluasan definisi dokumen objek bea meterai dan ke-empat pihak yang terutang bea meterai serta pihak yang ditunjuk menjadi pemungut bea meterai,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menyiapkan meterai digital untuk dokumen digital pada revisi UU bea meterai tersebut. Menurutnya, saat ini yang menjadi objek bea meterai baru hanya dokumen dalam bentuk kertas saja. 

Baca juga: Hanya Golongan Ini Saja Yang Mengalami Penyesuaian Tarif Listrik

Add a Comment