Ternyata Ini Alasan Dibalik Kenaikan Tarif Bea Materai. Ini Penjelasannya

Dokumen Digital

Namun, sejalan dengan kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan internet maka banyak dokumen yang diproduksi dalam bentuk digital.

“Oleh karena itu, di dalam RUU bea materai ini diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pengaturan ini juga sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini mengatur transaksi yang bersifat elektronik, termasuk pengaturan tentang dokumen dan tanda tangan elektronik.

“Kan yang paling penting kan bentuk esensi dokumennya itu adalah dokumen yang memiliki nilai value penyerahan uang. Jadi walaupun dalam bentuk digital, dia juga sama dengan non digital atau kertas. Jadi dia juga perlu diwajibkan untuk memiliki materainya,” jelasnya

Baca juga: Daftar Calon Menteri Muda Periode Pemerintahan Jokowi- Ma’Ruf

Add a Comment