Tanggapan KPU dalam sidang kedua MK Sengketa Pilpres 2019

sidang mk

PrimaBerita – Sejumlah fakta yang diungkap KPU dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 kali ini membuktikan sebanyak dua kali KPU menjawab telak tuduhan Tim Prabowo atau kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dari dua sidang MK.

KPU telah menyiapkan jawaban

KPU menyatakan revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama karena disebut menyalahi peraturan.

KPU dalam sidang kedua telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK. KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.

KPU dalam sidang kedua menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menganggap beban pembuktian yang juga dibebankan kepada MK adalah dalil yang tidak berdasar.

“Siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan,” ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga : Faldo Maldini Menyatakan Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu Di MK

KPU menggangap kesulitan BPN bukan faktor ancaman

“Kesulitan yang dihadapi oleh BPN bukan semata-mata faktor ancaman atau intimidasi yang selama ini digembar-gemborkan BPN. Akan tetapi karena ketidak jelasan dalil yang dibangun pemohon yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang jelas,” ucap Ali.

Ali Nurdin kemudian mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.

“Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon,” ujarnya.

Perdebatan jumlah saksi

MK telah memutuskan jumlah saksi yang akan dihadirkan yakni 15 saksi dan 2 saksi ahlli. Keputusan jumlah saksi yang dihadirkan menjadi perdebatan. Pihak pemohon memohon untuk menghadirkan 30 saksi dan 5 saksi ahli.

“Jumlah (saksi) yang ditangan kami sekitar 30, tapi akan kami seleksi. Jumlah saksi ahlinya juga tidak banyak, hanya sekitar 5. Tapi kami akan ajukan (seluruh saksi) besok, mohon pertimbangannya (dari) mahkamah,” kata Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto.

Hakim MK, Suhartoyo menyatakan jika saksi tidak dibatasi, MK akan terbentur pada kualitas pendalaman saksi.

Add a Comment