Meiliana Divonis 18 Bulan Karena Protes Adzan, PKS : Itu Penistaan Agama

Primaberita.com – Putusan 18 bulan penjara terhadap seorang wanita bernama Meiliana warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang mengeluhkan volume azan di masjid yang terlalu keras dan mengganggu kini mengundang pro dan kontra.

Berbagai reaksi pun berdatangan, ada yang membenarkan hukuman tersebut namun ada pula yang keberatan dengan vonis yang diterima Meiliana. Menanggapi hal itu, politisi PKS Jazuli Juwaini memberikan komentarnya.

Menurutnya,  sikap Meiliana termasuk penistaan agama ketika seseorang telah menyinggung azan. Ia pun kemudian mengimbau masyarakat Indonesia tak menyentuh keyakinan antarumat beragama.

“Ya (termasuk penistaan agama) ketika menyinggung orang azan, ya. Meskipun itu nanti yang paling pas menafsirkannya, apalagi kalau sudah sampai ke pengadilan ya tentu para hakim di pengadilan,” ujar Jazuli.

“Langkah yang paling riil dan konkretnya adalah jangan menyentuh keyakinan saudara-saudara kita yang sudah diakui agamanya di Indonesia ini,” lanjut Jazuli.

Meskipun demikian, Jazuli meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri ketika menyikapi persoalan di lingkungannya. Ia menyarankan semua persoalan diselesaikan melalui jalur hukum untuk penyelesaian yang lebih baik.

“Kedua, jangan main hakim sendiri ketika melihat ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini. Kita hormati hukum, kita hormati lembaga hukum, kita harus juga menempuh jalur hukum, itu jauh lebih baik,” tambah Jazuli lagi.

Sekeda informasi, Meiliana saat ini di jatuhi hukuman 18 bulan penjara karena memprotes suara adzan di masjid yang berakhir pada pengrusakan tempat ibadah agama Budha di Tanjung Balai beberapa waktu lalu.

 

 

Add a Comment